You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Cara Mendapatkan dan Manfaat Ptogram KLJ
....
photo doc - Beritajakarta.id

Simak, Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Lansia Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya memberikan  jaminan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia). Salah satunya melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Ini syarat mutlak

Kepala Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan pengawasan saat penyaluran KLJ yang merupakan program dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

"KLJ diberikan kepada warga Jakarta, berusia minimal 60 tahun dan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini syarat mutlak," ujar Abdul Salam, kepada beritajakarta.id, Jumat (16/12).

Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Bertahap Mulai 16 Agustus 2022

Ia menjelaskan, warga lansia Jakarta dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS secara online melalui laman, https://dtks.jakarta.go.id. Sementara pemutakhiran data DTKS digelar sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS yakni, ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.

Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.

Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.

"Warga lansia yang dinyatakan berhak menerima KLJ dari hasil muskel selanjutnya akan diundang ke Bank DKI untuk membuka rekening tabungan untuk penyaluran dana jaminan sosial," tuturnya.

Ia menambahkan, lansia yang memegang KLJ berhak menerima dana bantuan jaminan sosial sebesar Rp 600 ribu setiap bulan dari Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

"Besaran dana jaminan sosial bagi lansia yakni sebesar Rp 600 ribu per bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1839 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1737 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1723 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1653 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik