You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merubah nilai poin untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kali ini setiap satu poin bernilai Rp 18 ribu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai TKD statis dan dinamis.

Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jenis TKD kini tidak dibedakan lagi. Sedangkan sebelumnya untuk TKD dinamis Rp 7.500. Sementara untuk TKD statis tidak menggunakan hitungan poin.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, pemberian TKD kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disatukan. Sehingga tidak ada lagi jenis TKD statis atau dinamis.

TKD Kepsek akan Disesuaikan

"Jadi hanya berubah sistem pembayarannnya. Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja," kata Agus, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut Agus, nantinya akan ada tingkatan untuk menentukan TKD. Tingkatannya akan disusun berdasarkan Faktor Evaluasi Sistem (FES). Masing-masing tingkatan memiliki poin yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatannya.

"Nanti ada gradingnya, disusun berdasarkan FES. Semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda. Dari grading itu dikali Rp 18 ribu, nah itulah TKD dalam satu bulan," ujarnya.

Proses pembayaran, kata Agus, juga berbeda. TKD akan dibayarkan di muka bersamaan dengan gaji. Nilainya sesuai dengan yang sebelumnya disebut TKD statis. Kemudian setiap tanggal 20, akan dihitung lagi jumlah TKD yang didapat masing-masing PNS sesuai dengan e-kinerja.

"Nanti kan kelihatan mana orang yang sudah kelebihan bayar, mana yang sebenarnya masih punya hak karena dia mengerjakan tugas-tugas yang persentasenya baik," ucapnya.

Dengan perubahan ini sekaligus merubah Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai Juli mendatang. "Nanti kita akan revisi Pergub soal mekanisme pembayaran, besarannya sama," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik