You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merubah nilai poin untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kali ini setiap satu poin bernilai Rp 18 ribu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai TKD statis dan dinamis.

Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jenis TKD kini tidak dibedakan lagi. Sedangkan sebelumnya untuk TKD dinamis Rp 7.500. Sementara untuk TKD statis tidak menggunakan hitungan poin.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, pemberian TKD kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disatukan. Sehingga tidak ada lagi jenis TKD statis atau dinamis.

TKD Kepsek akan Disesuaikan

"Jadi hanya berubah sistem pembayarannnya. Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja," kata Agus, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut Agus, nantinya akan ada tingkatan untuk menentukan TKD. Tingkatannya akan disusun berdasarkan Faktor Evaluasi Sistem (FES). Masing-masing tingkatan memiliki poin yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatannya.

"Nanti ada gradingnya, disusun berdasarkan FES. Semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda. Dari grading itu dikali Rp 18 ribu, nah itulah TKD dalam satu bulan," ujarnya.

Proses pembayaran, kata Agus, juga berbeda. TKD akan dibayarkan di muka bersamaan dengan gaji. Nilainya sesuai dengan yang sebelumnya disebut TKD statis. Kemudian setiap tanggal 20, akan dihitung lagi jumlah TKD yang didapat masing-masing PNS sesuai dengan e-kinerja.

"Nanti kan kelihatan mana orang yang sudah kelebihan bayar, mana yang sebenarnya masih punya hak karena dia mengerjakan tugas-tugas yang persentasenya baik," ucapnya.

Dengan perubahan ini sekaligus merubah Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai Juli mendatang. "Nanti kita akan revisi Pergub soal mekanisme pembayaran, besarannya sama," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21852 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1820 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1230 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1166 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri