You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pademangan Barat Sita 120 Botol Miras Oplosan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Ratusan Botol Miras Oplosan Disita

Puluhan personel gabungan Satpol PP, Kepolisan, dan TNI menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam razia yang berlangsung Selasa (16/6) malam hingga Rabu (17/6) dini hari itu, petugas berhasil menyita ratusan botol miras oplosan dari sejumlah toko dan warung yang berada di RW 07 dan RW 10.

Total ada 120 botol miras oplosan jenis ciu dan 60 botol anggur yang disita petugas

Lurah Pademangan Barat, Royto Harahap mengatakan, razia dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran miras di wilayah itu.

"Total ada 120 botol miras oplosan jenis ciu dan 60 botol anggur yang disita petugas," ujar Royto.

11.754 Botol Miras Dimusnahkan di Jakut

Botol miras yang disita langsung diserahkan ke Satpol PP tingkat kota. Sedangkan pemilik toko dan warung penjual miras didata dan diberikan teguran agar tidak menjual miras lagi.

"Selama Ramadan akan kita awasi secara ketat. Jangan sampai masih ada menjual miras tanpa izin, apalagi miras oplosan sudah banyak menelan korban jiwa," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2490 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1311 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye908 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye873 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye775 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik