You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Miliki Izin, 9 Tempat Hiburan Disegel
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tak Berizin, 9 Tempat Hiburan di Makasar Disegel

H-1 Ramadan, Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sembilan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan TMII Pintu II, RT 15/02, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Rabu (17/6).

Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN

Kesembilan tempat hiburan yang terdiri dari enam kafe dan tiga lapo tersebut diketahui telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Tempat-tempat hiburan yang berdiri sejak tiga tahun lalu tersebut, juga ternyata tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, izin Undang-undang Gangguan dan perizinan lainnya.

"Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN," kata Hartono, Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Usaha Percetakan Disegel Pemkot Jakbar

Meski dilakukan penyegelan, namun hanya satu bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya,  apabila nantinya mereka masih nekat beroperasi maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1098 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye631 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye622 personBudhy Tristanto
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye582 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan hingga Hujan Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time23-06-2025 remove_red_eye540 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik