You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Miliki Izin, 9 Tempat Hiburan Disegel
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tak Berizin, 9 Tempat Hiburan di Makasar Disegel

H-1 Ramadan, Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sembilan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan TMII Pintu II, RT 15/02, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Rabu (17/6).

Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN

Kesembilan tempat hiburan yang terdiri dari enam kafe dan tiga lapo tersebut diketahui telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Tempat-tempat hiburan yang berdiri sejak tiga tahun lalu tersebut, juga ternyata tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, izin Undang-undang Gangguan dan perizinan lainnya.

"Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN," kata Hartono, Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Usaha Percetakan Disegel Pemkot Jakbar

Meski dilakukan penyegelan, namun hanya satu bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya,  apabila nantinya mereka masih nekat beroperasi maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1793 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1710 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1699 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1614 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik