You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Miliki Izin, 9 Tempat Hiburan Disegel
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tak Berizin, 9 Tempat Hiburan di Makasar Disegel

H-1 Ramadan, Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sembilan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan TMII Pintu II, RT 15/02, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Rabu (17/6).

Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN

Kesembilan tempat hiburan yang terdiri dari enam kafe dan tiga lapo tersebut diketahui telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Tempat-tempat hiburan yang berdiri sejak tiga tahun lalu tersebut, juga ternyata tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, izin Undang-undang Gangguan dan perizinan lainnya.

"Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN," kata Hartono, Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Usaha Percetakan Disegel Pemkot Jakbar

Meski dilakukan penyegelan, namun hanya satu bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya,  apabila nantinya mereka masih nekat beroperasi maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2295 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1272 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye970 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye880 personAldi Geri Lumban Tobing