Usaha Percetakan Disegel Pemkot Jakbar
Perusahaan percetakan dan sablon PT SGJ di RT 10 RW 10, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, disegel Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Ini bukanlah penyegalan pertama, karena sebelumnya perusahaan tersebut sudah dua kali disegel sejak 2013 lalu.
Sekarang aliran listrik di perusahaan juga kami putus, sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi lagi
Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi mengatakan, izin yang diberikan terhadap bangunan tersebut adalah hunian, namun pemilik menggunakannya sebagai usaha percetakan dan sablon. Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga memutuskan aliran listrik sehingga tidak ada lagi aktivitas di perusahaan tersebut.
30 Unit Rusunawa Marunda Disegel“Ini yang ketiga kalinya kami segel. Sekarang aliran listrik di perusahaan juga kami putus, sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi lagi,” jelasnya, Selasa (16/6).
Sementara itu, Tatang (35), salah seorang karyawan mengaku, tidak mengetahui jika tempat usahanya tersebut telah melanggar izin. Ia bersama belasan karyawan lainnya selama ini hanya bekerja membuat label permen karet dan kardus yang merupakan orderan dari perusahaan lain. Menurut Tatang, setiap hari perusahaan ini menghasilkan cetakan label permen karet sebanyak 250 ribu pcs.
“Di sini hanya tinggal finishing, sedangkan bagian produksinya ada di depan bangunan ini," tandasnya.