You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahu dan Mie Berformalin Ditemukan di Supermarket
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Sidak 10 Supermarket, Ditemukan Tahu & Mie Berformalin

Menjelang Ramadan, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan makin intensif menggelar inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya di pasar modern atau supermarket.

Dari hasil sidak di 10 supermarket kami temukan produk tahu dan mie yang mengandung formalin

"Dari hasil sidak di 10 supermarket kami temukan produk tahu dan mie yang mengandung formalin," kata Sri Hartati, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Menurut Sri, produk-produk yang diambil sampel terdiri dari tiga komoditi, yakni pertanian, perikanan dan peternakan.  Dengan sampel-sampel dari bahan pokoknya hingga hasil olahan.

Petugas Temukan Tahu Berformalin di Pasar Grogol

"Pertanian ada 25 sampel, perikanan 65 sampel dan peternakan 32 sampel. Termasuk juga olahannya," jelas Sri.

Dari hasil uji laboratorium yang ditempatkan langsung di pelataran parkir sebuah supermarket di Lebak Bulus, didapati empat sampel tahu dan dua mie telor positif mengandung formalin.

"Untuk peternakan dan perikanan seluruhnya negatif," terang Sri.

Terkait temuan tersebut, Sri mengaku akan langsung memberikan teguran kepada pengelola supermarket. Selain itu, seluruh produk yang mengandung formalin juga harus ditarik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1159 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye886 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati