You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Cair
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Cair

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dicairkan mulai 2 Januari 2023 lalu.

Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah penerima KJP Plus selama periode ini terhitung ada 803.121 peserta didik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

Dari 803.121 penerima KJP Plus tersebut, 367.280 orang di antaranya dari jenjang SD/MI, 222.120 orang dari jenjang SMP/MTs, 79.636 orang dari jenjang SMA/MA, 131.529 orang dari jenjang SMK dan 2.556 orang dari jenjang PKBM.

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Cair

“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan,” ujar Waluyo, Selasa (3/1).

Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, siswa SMP/MTs Rp 300.000, Siska SMA/MA sebesar Rp 420.000, siswa SMK Rp 450.000 dan siswa PKBM sebesar Rp 300.000. Adapun besaran nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 1,8 triliun.

“Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM,” ucapnya.

Ia menyampaikan, dana KJP Plus diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh sebab itu, penerima KJP Plus diberikan keleluasaan mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut.

“Dana KJP Plus diharapkan dapat digunakan orang tua murid semestinya untuk membeli perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.

Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus bisa didapat melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile atau mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1369 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close