You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kolong Fly Over Bus Way Kebayoran Lama Ditamani Anjuang Kribo
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jalan Kebayoran Lama Dipercantik Tanaman Hias

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mempercantik kolong jalan layang Transjakarta di Jalan Kebayoran Lama, Kebayoran Lama dengan tanaman hias.

Penanaman tanaman hias dilakukan dalam rangka penataan kawasan

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Elly Sugestianingsih mengatakan, tanaman hias yang ditanam di lokasi berjenis anjung kribo hingga sepanjang 200 meter.

"Penanaman tanaman hias dilakukan dalam rangka penataan kawasan," ujarnya, Jumat (6/1).

Beragam Jenis Tanaman Ditanam di Kolong Tol Becakayu

Elly menjelaskan, jumlah tanaman anjung kribo yang ditanam berjumlah ribuan. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan lima personel yang dibekali sejumlah peralatan.

"Pengerjaan dilakukan secara bertahap sejak dua minggu lalu. Saat ini progresnya sudah 80 persen. Diiperkirakan selesai pekan ini," ucapnya.

Syarif Nurcahya (39), warga RT 03/02, Kebayoran Lama Selatan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang menata kawasan tersebut dengan tanaman hias.

"Penanaman tanaman hias di lokasi sudah tepat. Karena selain jadi lebih rapi juga hijau. Kalau dibiarkan dikhawatirkan jadi tempat pembuangan sampah liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12740 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1427 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1382 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1075 personBudhi Firmansyah Surapati