Parkir Liar, 154 Kendaraan Ditindak di Tanah Abang
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat kembali menggelar razia parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Selasa (23/6). Hasilnya, selama operasi penertiban selama dua jam, petugas berhasil menindak 154 unit kendaraan.
Kegiatan ini terus kita lakukan mengingat pelanggaran parkir tetap saja kita temukan di kawasan tersebut
"Maraknya parkir liar membuat Pasar Tanah Abang semrawut dan macet parah," kata Henry Perez sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat.
Parkir Liar, 83 Kendaraan di Tanah Abang Ditindak
Henry menuturkan, dari 154 kendaraan yang ditindak, rinciannya sebanyak 21 sepeda motor diangkut untuk ditilang, 131 sepeda motor dicabut pentil, dua taksi dan dua mobil pribadi langsung diderek.
"Kegiatan ini terus kita lakukan mengingat pelanggaran parkir tetap saja kita temukan di kawasan tersebut. Sanksinya cukup tegas, mulai cabut pentil sampai derek," kata mantan Camat Sawah Besar ini.
Dikatan Henry, sebanyak 21 sepeda motor yang diangkut akan dibuatkan surat tilang dari Polantas. Selanjutnya pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 agar tidak mengulangi parkir liar di kawasan tersebut.
"Kalau yang tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan, maka kita akan rantai dan gembok motornya di kantor sampai bisa menunjukkan dokumennya," tegas Henry.