Parkir Liar, 33 Mobil di Sawah Besar Ditindak
Razia parkir liar kembali digelar di Jalan Kartini Raya, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 33 mobil yang terjaring ditindak dengan cara diderek dan dicabut pentil.
Bagi kendaraan yang diderek silakan datang ke dinas untuk mengambil blanko tilang. Kalau sudah dibayar nanti baru mobil dikeluarkan
Pantauan beritajakarta.com, penertiban dilakukan mulai pukul 15.00. Sejumlah pemilik mobil yang mengetahui petugas datang langsung berlarian memindahkan mobilnya. Sempat terjadi aksi dorong antara hansip dan petugas saat penertiban berlangsung.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, kegiatan ini dilakukan akibat banyaknya aduan pengguna jalan akibat aktivitas parkir liar di tempat tersebut.
Pencanangan HUT DKI, Lalin di Kota Tua Direkayasa"Mereka melanggar Perda 5 tahun 2014 tentang Larangan Parkir on street dan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, apalagi ini menimbulkan gangguan lalu lintas setiap harinya," ujarnya, Jumat (29/5).
Saat ini, kata Henry, pengawasan dan penertiban masih fokus di kawasan Tanah Abang. Akan tetapi sejumlah wilayah lain yang tumbuh aktivitas parkir liar juga dilakukan penindakan.
"
Bagi kendaraan yang diderek silakan datang ke dinas untuk mengambil blanko tilang. Kalau sudah dibayar nanti baru mobil dikeluarkan , hari ini saja sudah 10 mobil kita derek," katanya.Damian (35), pemilik mobil yang dikempeskan mengaku tidak tahu ada larangan parkir di kawasan tersebut lantaran diarahkan petugas parkir.
"Saya tamu di sini, tadi langsung diarahkan parkir di sini. Jadi tidak tahu kalau ada larangan parkir," kilahnya.