You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Hukum Tampik Disebut Lakukan Pembiaran Aset
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Biro Hukum Tampik Disebut Lakukan Pembiaran Aset

Biro Hukum DKI menampik tudingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang menyebut kinerja jajarannya lemah dalam menangani setiap perkara di pengadilan sehingga berujung pada hilangnya satu persatu aset milik Pemprov DKI.

Padahal banyak perkara aset yang berhasil kita menangkan di pengadilan

‎Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI  Sulafide Sihite mengatakan, pernyataan miring dari kalangan legislatif yang disampaikan dalam rapat paripurna istimewa memperingati HUT ke-488 Kota Jakarta, Senin (22/6) kemarin sangat tidak relevan dengan fakta di lapangan.

"Padahal banyak perkara aset yang berhasil kita menangkan di pengadilan. Hanya saja tidak terlalu ter-blow up di media," katanya, Selasa (23/6).

Biro Hukum DKI Ajukan Gugatan Putusan BANI ke PN Jakpus

Fide menjelaskan, belum lama ini, tepatnya 17 Juni 2015, pihaknya berhasil memenangkan perkara gugatan aset lahan Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Tata Air DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia menjelaskan, dalam perkara gugatan aset ini, pihak penggugat, Eny Sukesih Cs menggugat Gubernur DKI atas lahan UPT ALKAL Dinas PU seluas 12.200 meter persegi di kawasan Jalan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎Dalam gugatan itu, Eny Sukesih dan kawan-kawannya ‎‎menuntut Gubernur DKI selaku tergugat 1 untuk membayar kerugian Rp 10 miliar secara seketika dan sekaligus. Di perkara tersebut, Nasan Bin Ridi selaku ahli waris pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga ikut digugat.

"Jadi tergugat 1 Pemprov DKI. Tergugat II, ahli waris Nasan Bin Ridi," katanya.

Fide menuturkan, dalam perkara sengketa lahan ini, pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah UPT ALKAL tersebut dengan bukti Akte Jual Beli (AJB) yang dibeli langsung dari Nasan Bin Ridi. Sementara Pemprov DKI mempunyai bukti kepemilikan sertifikat tanah dari ahli waris Nasan Bin Ridi.

Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim dalam pokok perkara itu menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk membayar denda perkara.

"Majelis Hakim membantah dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan penggugat. Kesimpulannya, Gubernur DKI sebagai tergugat 1 berada dalam pihak yang menang," katanya.

Atas dasar itu, Fide menilai pernyataan kalangan legislatif yang menyebut Biro Hukum melakukan pembiaran atas sengketa aset milik Pemda DKI sangat tidak mendasar.

"Kepala Biro Hukum kita bahkan sudah paparan ke Gubernur tentang pencapaian kinerja selama ini," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Sri Rahayu mengatakan, sejak 2008 hingga 2014 kasus perkara gugatan aset tanah milik Pemprov DKI banyak yang sudah dimenangkan jajarannya hingga proses kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sri mencontohkan, pada 2008, Biro Hukum DKI memenangkan perkara gugatan aset tanah Dinas Kebersihan di Jalan Raya Bintaro Puspita RT 09/02, Pesanggrahan. Aset tanah seluas 11.682 m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren itu digugat warga setempat yang mengklaim memiliki tanah seluas 8.080 m2 di lahan tersebut.

Sri melanjutkan, gugatan perkara aset tanah lain yang berhasil dimenangkan Biro Hukum DKI yakni tanah SMPN 48 di Jalan Kebayoran Lama, No. 192, Cipulir, Kebayoran Lama. Tanah seluas 3.910 m2 tersebut digugat Yayasan Surya Dharma di PN, PT hingga MA sejak 2005 sampai dengan 2011.

"Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus MA pada 27 Mei 2011," jelasnya.

Di periode 2011-2012, lanjut Sri, Biro Hukum DKI juga berhasil memenangkan perkara gugatan aset tanah kantor Kecamatan Cilandak dan Balai Kerajinan di Kampung Terogong yang terletak di antara Jalan Kartini dan Jl TB Simatupang RT 16, RW 06, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Tanah seluas 18.287 m2 milik DKI itu digugat dua orang warga. Kita menang inkrah di MA pada 13 Desember 2011 dan 27 Februari 2012," jelasnya.

Sri menambahkan, pada 2014, Biro Hukum DKI juga sukses memenangkan sejumlah kasus lainnya. Di antaranya tanah seluas 250.000 m2 di Situ Rawa Rorotan, RT 01, RW 03, Cakung Jakarta Timur.

"Perkara ini kita menangkan di PT pada 7 Januari 2014," terangnya.

Lebih lanjut, perkara lain yang dimenangkan Biro Hukum DKI hingga tingkat PT yakni gugatan tanah Tempat Penitipan Anak Dinas Sosial seluas 1.052 m2 di Jalan A.M Sangaji, No.21, Kelurahan Petojo, Gambir Jakarta Pusat.

"Tanah itu digugat warga dan dimenangkan kita di PT pada 2014," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1533 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1513 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1076 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1040 personDessy Suciati