You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bersihkan Kali, Dinas Kebersihan Tambah Alat Berat
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bersihkan Kali, Dinas Kebersihan Tambah Alat Berat

Guna menunjang kinerja Petugas Harian Lepas (PHL) yang membersihkan sampah di kali, Dinas Kebersihan DKI Jakarta, akan menambah 47 alat berat. Alat-alat tersebut untuk membersihkan 128 kali besar dan kecil serta 1.085 saluran penghubung (Phb).

Rencananya kita akan anggarkan pengadaan alat berat tambahan

Kepala Unit Pengelolaan Kebersihan Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Budi Karya mengatakan, ke-47 alat berat itu terdiri dari 34 alat berat jenis amphibi, 6 eskavator konvensional dan 7 eskavator speder. Namun, idealnya DKI memiliki 80 alat berat untuk membersihkan sampah di kali atau saluran air. Karenanya, untuk mengisi kekurangan tersebut, rencananya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015 akan ada lagi penambahan alat berat.

Pemkot Jakbar Bagikan Alat Kebersihan

"Rencananya kita akan anggarkan pengadaan alat berat tambahan. Yaitu 8 eksavator speder, 1 eskavator konvensional dan 22 alat berat amphibi. Total anggaran kurang lebih Rp 200 miliar. Itu kalau disetujui semua," ujar Budi Karya, Selasa (23/6).

Ia meyakini, setiap satu unit alat berat, mampu menggantikan 20-40 tenaga manusia. Dengan demikian akan ada penghematan anggaran penanganan kali maupun saluran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati