You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bersihkan Kali, Dinas Kebersihan Tambah Alat Berat
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bersihkan Kali, Dinas Kebersihan Tambah Alat Berat

Guna menunjang kinerja Petugas Harian Lepas (PHL) yang membersihkan sampah di kali, Dinas Kebersihan DKI Jakarta, akan menambah 47 alat berat. Alat-alat tersebut untuk membersihkan 128 kali besar dan kecil serta 1.085 saluran penghubung (Phb).

Rencananya kita akan anggarkan pengadaan alat berat tambahan

Kepala Unit Pengelolaan Kebersihan Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Budi Karya mengatakan, ke-47 alat berat itu terdiri dari 34 alat berat jenis amphibi, 6 eskavator konvensional dan 7 eskavator speder. Namun, idealnya DKI memiliki 80 alat berat untuk membersihkan sampah di kali atau saluran air. Karenanya, untuk mengisi kekurangan tersebut, rencananya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015 akan ada lagi penambahan alat berat.

Pemkot Jakbar Bagikan Alat Kebersihan

"Rencananya kita akan anggarkan pengadaan alat berat tambahan. Yaitu 8 eksavator speder, 1 eskavator konvensional dan 22 alat berat amphibi. Total anggaran kurang lebih Rp 200 miliar. Itu kalau disetujui semua," ujar Budi Karya, Selasa (23/6).

Ia meyakini, setiap satu unit alat berat, mampu menggantikan 20-40 tenaga manusia. Dengan demikian akan ada penghematan anggaran penanganan kali maupun saluran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8019 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6829 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1796 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1565 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1481 personFakhrizal Fakhri