You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Selama Ramadhan, PNS Malas tkdnya Bakal Dihapuskan.
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok akan Hapus TKD PNS Malas Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menghapus tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermalas-malasan bekerja selama bulan Ramadan.

Selama ini saya masih terima laporan banyak staf nakal.  Mengarang laporannya bagus sekali

Gubernur yang akrab disapa Ahok ini mengimbau seluruh PNS tetap bekerja secara optimal, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski sedang menunaikan ibadah puasa.

"Selama ini saya masih terima laporan banyak staf nakal.  Mengarang laporannya bagus sekali. Kalau ketahuan TKD-nya akan kita hilangkan," ujar Ahok saat melakukan safari Ramadan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Pergub tentang TKD akan Direvisi

Ahok mengaku sudah mengetahui ada dua orang PNS dari dua instansi yang ketahuan mengarang laporan, padahal kinerjanya tidak sesuai fakta. Ia juga mengancam, apabila ada pimpinan yang berupaya menutupi kebohongan anak buahnya, maka TKD-nya juga akan ikut dihapus.

Selain mengapus TKD, menurut Ahok, PNS bersangkutan juga akan dikirim ke diklat. Setela itu, mereka baru diperbolehkan mengajukan diri ke intansi yang bersedia menerimanya.

"Tujuannya agar semua pegawai bekerja dengan jujur dan maksimal," tegas Ahok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2014 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye974 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye855 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye765 personFakhrizal Fakhri