You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Periksa Bahan Makanan, DKI Terjunkan Mobil Lab
photo Nurito - Beritajakarta.id

Periksa Bahan Makanan, DKI Terjunkan Mobil Lab

Dinas‎ Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta menerjunkan mobil laboratorium untuk memeriksa‎ bahan makanan yang dijual pedagang di pasar tradisional.

Pengujian bahan makanan di mobil laboratorium ini menggunakan Rapid Test Kid atau uji cepat

Pemeriksaan bahan makanan itu bakal terus dilakukan hingga akhir tahun untuk memverifikasi sekaligus menentukan 25 pasar tradisional yang layak dipilih menjadi pasar bebas bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPKP DKI, Sri Haryati mengatakan, pengerahan mobil uji laboratorium di pasar-pasar tradisional untuk mempercepat proses pengujian kandungan bahan makanan yang dijual pedagang.

Petugas Temukan Tahu Berformalin di Pasar Grogol

"Pengujian bahan makanan di mobil laboratorium ini menggunakan Rapid Test Kid atau uji cepat. Di mana untuk melihat satu sampel makanan, hanya membutuhkan waktu 20 menit," katanya, Rabu (24/6).

Menurut Sri, teknologi uji cepat yang ada di mobil laboratorium ini sangat membantunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan makanan para pedagang di pasar tradisional.‎

"Jumlah mobil laboratorium kita saat ini ada empat unit. Tahun depan, kami usulkan setiap wilayah punya satu unit mobil," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1159 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye886 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati