You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Gulkarmat DKI Akan Bentuk SKKL Tingkat RW Baru Bertahap
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Dinas Gulkarmat Targetkan Bentuk 36 SKKL Tingkat RW Baru

Selama 2023 hingga 2024, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menargetkan membentuk 36 Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) tingkat RW.

Hingga saat ini, kami sudah membentuk 48 SKKL tingkat RW 

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, saat rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/2).

Diungkapkan Satriadi, SKKL dibentuk di lingkungan RW yang dinilai rawan kebakaran.  Pembentukan wadah ini bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran yang digelar di lingkungan warga.

SKKL Dibentuk di RW 05 Kelurahan Pulau Panggang

"Jadi, tidak semua RW di satu wilayah kelurahan yang memiliki SKKL," jelasnya.

Menurut Satriadi, hingga 2024 nanti pihaknya menargetkan pembentukan 36 SKKL tingkat RW baru. Pembentukan SKKL baru ini juga akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.  

"Hingga saat ini, kami sudah membentuk 48 SKKL tingkat RW yang tersebar di 264 kelurahan se DKI Jakarta," ujarnya.

Dijelaskan Satriadi, anggota relawan dalam SKKL tingkat RW terdiri dari dua orang perwakilan setiap RT yang telah mendapat pelatihan dan pembinaan tentang pencegahan dan penanganan kebakaran.

"Kami akan melakukan pembinaan atau pelatihan secara rutin bagi relawan kebakaran ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati