You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Liar Resahkan Warga Pekayon Dievakuasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Liar Resahkan Warga Pekayon Dievakuasi

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Rabu (8/3) dini hari, berhasil mengevakuasi seekor ular Sanca liar meresahkan warga di Jalan Lapan, RT 12/ RW 01, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo. 

Ular memiliki panjang sekitar 2,5 meter

Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, informasi keberadaan ular tersebut  dilaporkan warga sekitar pukul 02.00. Saat kejadian, sejumlah pemuda tengah berkumpul di salah satu rumah warga. Mereka melihat ada pergerakan ular di selokan depan rumah.

"Salah satu warga melaporkan ke comand centre," katanya.

Ular Sanca Tiga Meter Diamankan dari Rumah Warga

Dilanjutkan Gatot, untuk melakukan evakuasi pihaknya mengerahkan sebanyak satu unit mobil ligth rescue dengan lima personel. Kemudian, setelah tiba sekitar pukul 02.10 petugas langsung melakukan penyisiran. 

Setelah dilakukan pencarian,  sekitar 30 menit kemudian ular berhasil ditemukan dan dievakuasi petugas. Sekitar pukul 02.40, proses evakuasi dinyatakan rampung. 

"Ular memiliki panjang sekitar 2,5 meter dengan diameter sekitar 15 sentimeter," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12534 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati