Tanpa IMB, Ruko Senilai Rp 10 Miliar Dibongkar
Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Wijaya Fajar, Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/6), dibongkar paksa petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Di wilayah kami terdapat sekitar 25-30 bangunan tanpa IMB yang menunggu proses pembongkaran
Bangunan ruko yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran berlangsung kondusif karena pemilik ruko sudah diberitahu berulangkali.
"Kami sudah peringatkan, mulai surat peringatan pertama hingga ketiga, surat penyegelan hingga surat pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya, tapi tidak digubris," kata Monggur Siahaan, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara.
9 Reklame Tak Berizin DibongkarKepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Penjaringan, Kusnadi Hadi Pratikno menambahkan, pemilik ruko sempat berupaya mengelabui petugas dengan memasang plang IMB palsu.
"Di wilayah kami terdapat sekitar 25-30 bangunan tanpa IMB yang menunggu proses pembongkaran," ujar Kusnadi.
-
73 Pengajuan IMB Warga Kebon Jeruk Ditolak
access_timeJumat, 11 April 2014 22:35 WIB
remove_red_eye12382 personHendi Kusuma -
Jaktim Marak Bangunan Tanpa IMB
access_timeJumat, 05 September 2014 16:50 WIB
remove_red_eye9080 personNurito -
Serobot Lahan Pemprov, Bangunan di Karet Tengsin Segera Dibongkar
access_timeJumat, 20 Februari 2015 21:15 WIB
remove_red_eye10931 personJhon Syah Putra Kaban