9 Reklame Tak Berizin Dibongkar
Sebanyak sembilan papan reklame yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) setempat, Senin (22/12) malam.
Setelah dicek, kesembilan reklame itu tidak memiliki izin sejak tahun 2007 lalu . Selain itu, reklame tersebut juga berdiri di kawasan white area yang harus bebas dari reklame
Sebanyak 150 petugas gabungan dan dua alat berat jenis crane dikerahkan untuk membongkar reklame tersebut. Reklame yang dirobohkan yakni dua reklame di Jalan Juanda, dua di Jalan Majapahit, dua di Jalan Suryopranoto, dan tiga di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
Pantauan beritajakarta.com, reklame yang dibongkar berukuran 5x10 meter persegi, 8x16 meter persegi, dan 6x12 meter persegi.
Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 PersenKepala Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Elisabeth Ratu Rante Allo, yang memimpin jalannya penertiban mengatakan, kesembilan reklame ini terpaksa dibongkar karena tidak memiliki IMB sejak tahun 2007 lalu. Sebelum dibongkar, pihaknya telah melayangkan surat peringatan, penyegelan, hingga menerbitkan surat perintah bongkar (SPB). Namun hal itu tidak digubris pemilik reklame.
"Setelah dicek, kesembilan reklame itu tidak memiliki izin sejak tahun 2007 lalu. Selain itu, reklame tersebut juga berdiri di kawasan white area yang harus bebas dari reklame," ujarnya.
Dalam penertiban itu
, pihaknya mengerahkan 100 personel Satpol PP, 25 anggota Garnisun, 25 anggota Polisi, serta puluhan pegawai Sudin P2B. "Pembongkaran sengaja dilakukan malam hari agar aktivitas masyarakat tidak terganggu," ungkapnya.