39 Pelaku Usaha Kepulauan Seribu Daftar Jaminan Produk Halal
39 pelaku usaha mendaftar Jaminan Produk Halal (JPH) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu di Plaza Kabupaten Pulau Pramuka dan Pulau Tidung.
Kami hadir memberikan pemahaman ke warga pulau
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kepulauan Seribu, Abdul Hakim mengatakan, kegiatan ini sengaja digencarkan karena batas akhir seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal telah ditetapkan pada
17 Oktober 2024.Apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal, maka akan diberlakukan sanksi tegas. Kegiatan ini sendiri digelar serentak di 1.000 titik lokasi se-Indonesia 34 provinsi.
Sudin PPKUKM Jakbar Bakal Bantu Pembuatan Sertifikat Produk Halal"Kami hadir memberikan pemahaman ke warga pulau jika pemerintah menjamin kehalalan produk demi keamanan dan kenyamanan konsumen," ujarnya, Senin (20/3).
Abdul menjelaskan, 39 pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 10 pelaku usaha siap proses Nomor Izin Berusaha (NIB) dari PTSP, 10 pelaku usaha NIB siap proses dari Kemenag, dan 19 pelaku usaha sudah siap dapat sertifikat halal.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal ini warga tidak dikenakan biaya. Namun pelaku usaha sudah harus mengetahui proses tahapan kehalalan produk tersebut," terangnya.
Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengucapkan terima kasih atas penyuluhan JPH kepada pelaku usaha ini. Melalui kegiatan tersebut, warga bisa mendapatkan secara gratis sertifikat halal.
"Saya mengimbau kepada semua pelaku usaha segera menghubungi BPJPH Kemenag untuk mendaftarkan produknya. Meskipun ada tahapannya, tetapi tidak sulit," tandasnya.