You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mengandung Formalin, Tujuh Pedagang Pasar Palmerah di Periksa Polisi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pakai Formalin, 7 Pedagang Ayam & Tahu Diamankan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Palmerah, di Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/7) dini hari.

Lima pedagang ayam dan dua pedagang tahu langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin didampingi oleh Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat M Mulyadi.

Para petugas dari seksi pertanian dan peternakan langsung mengambil sejumlah sampel bahan makanan milik pedagang seperti daging ayam, daging, usus, kikil, ceker, bakso. Petugas juga mengambil sampel hasil pertanian seperti sayuran, buah-buahan, tahu, dan beras.

Petugas Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Totalnya, ada 40 sampel diambil petugas untuk diperiksa oleh staf kesehatan. Dari uji sampel yang dilakukan, petugas berhasil mendeteksi lima daging ayam dan tiga tahu yang mengandung formalin.

"Lima pedagang ayam dan dua pedagang tahu langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan," ujar Mulyadi. Seluruh daging ayam dan tahu yang mengandung formalin juga dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dijadikan barang bukti.

Dikatakan Mulyadi, pemeriksaan untuk mengetahui di mana lokasi pembuatan tahu sehingga pihak kepolisian dapat segera menindak pemilik pabrik tahu tersebut.

Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, sidak yang dilakukan di pasar Palmerah ini merupakan yang kedua kalinya. Sidak dimaksudkan untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan.

"Sidak dilakukan kembali karena sebelumnya kami menemukan bahan makanan berbahaya di pasar ini. Tapi berbeda dengan sebelumnya, bagi pedagang yang terbukti menjual bahan makanan yang mengandung zat berbahaya akan diperiksa pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum," ungkap Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close