You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan di Pademangan Timur akan Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bangunan di Pademangan Timur akan Ditertibkan

Seluruh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di RT 04/01, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pasca Lebaran akan ditertibkan. Keberadaan bangunan liar tersebut mengakibatkan petugas kesulitan membersihkan sampah dan membuat kumuh lingkungan setempat.

Kami sudah memberikan imbauan supaya warga membongkar sendiri bangunannya yang menutupi saluran air

Pantauan beritajakarta.com, jembatan yang menghubungkan pintu masuk rumah warga sudah beralih fungsi menjadi teras rumah yang dimanfaatkan menjadi tempat parkir, menjemur pakaian, mencuci pakaian dan lokasi usaha lainnya.

Sementara di kolong tempat bangunan berdiri tampak sampah berserakan di saluran air. Banyaknya sampah yang menyangkut membuat aliran air tersendat. Kondisi ini tak ayal rawan banjir apabila musim hujan. 

Saluran di Pademangan Timur Tersumbat Sampah

"Kami sudah memberikan imbauan supaya warga membongkar sendiri bangunannya yang menutupi saluran air," kata Agus Fachruddin, Lurah Pademangan Timur, Kamis (2/7).

Dihubungi terpisah, Wakil Camat Pademangan, Abdul Chalik menegaskan, seluruh bangunan yang menutupi saluran air akan ditertibkan pasca Lebaran. Penertiban nantinya akan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

"Sekarang ini kami lakukan sosialisasi lebih dulu," ujar Chalik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati