You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menyalahi Izin, Kost-kostan di Karang Anyar di Bongkar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa

Dinilai telah melanggar perizinan bangunan, sebuah rumah kos di Jalan Dwi Warna IV Nomor 4, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/7), dibongkar paksa petugas gabungan.

Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengungkapkan, berdasarkan perizinan yang diajukan pemilik, rumah kos yang terdiri dari 12 kamar tersebut hanya untuk tiga lantai.

"Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar," ujar Arjuna.

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa trash (naskah ada dua)

Menurut Arjuna, bangunan tersebut telah melanggar Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Pembongkaran yang mengerahkan 20 petugas berlangsung kondusif karena pemilik bangunan sudah berkali-kali diberikan peringatan," jelas Arjuna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1929 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1702 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1518 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik