You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menyalahi Izin, Kost-kostan di Karang Anyar di Bongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa

Dinilai telah melanggar perizinan bangunan, sebuah rumah kos di Jalan Dwi Warna IV Nomor 4, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/7), dibongkar paksa petugas gabungan.

Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengungkapkan, berdasarkan perizinan yang diajukan pemilik, rumah kos yang terdiri dari 12 kamar tersebut hanya untuk tiga lantai.

"Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar," ujar Arjuna.

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa trash (naskah ada dua)

Menurut Arjuna, bangunan tersebut telah melanggar Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Pembongkaran yang mengerahkan 20 petugas berlangsung kondusif karena pemilik bangunan sudah berkali-kali diberikan peringatan," jelas Arjuna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye18319 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1577 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1148 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1068 personTiyo Surya Sakti