Raihan Pajak Jakbar Capai Rp 6,28 Triliun
Hingga 28 November 2022, tercatat raihan pajak daerah Jakarta Barat mencapai Rp 6,28 triliun atau sekitar 79,79 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 7,87 triliun.
Optimistis akan memenuhi target
Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Jakarta Barat, Adhi Wirananda mengatakan, dari 11 sumber pajak raihan tertinggi dibukukan dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1.83 triliun, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1.18 triliun, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar Rp
1,13 triliun."Perolehan tertinggi dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.83 triliun," katanya, Rabu (30/11).
Wali Kota Jakpus Resmikan Gerai Samsat di ITC Roxy MasMenurut Adhi, pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk menarik pajak hingga akhir tahun ini. Di antaranya, melakukan pendataan wajib pajak, menggelar sosialisasi dan imbauan ke wajib pajak, melakukan penagihan aktif, mengupdate bangunan, serta memberikan stimulus kepada wajib pajak.
"Dengan upaya yang kita lakukan tersebut kami optimistis akan memenuhi target,'' pungkasnya.