You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR 2023
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Kita buka sampai 18 April, sebelum masa cuti bersama

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara membuka posko pengaduan THR 2023 di kantornya di Jalan Plumpang Semper, Koja.

Posko pengaduan tersebut dibuka mulai pukul 07.00-14.00 pada Senin hingga Kamis dan pukul 07.00-14.30 pada Jumat.

Sehari Dibuka, Posko THR Jakpus Terima Empat Pengaduan

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, pembukaan posko ini bertujuan untuk memberi layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi

"Kita buka sampai 18 April, sebelum masa cuti bersama," ujarnya, Jumat (7/4).

Novi menegaskan, apabila ditemukan ada perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran, mediasi hingga sanksi kepada perusahaan bersangkutan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia menambahkan, selain dapat mengadukan permasalahan THR secara langsung, para pelapor bisa melapor via online melalui laman www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur.

"Mudah-mudahan di Jakarta Utara sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada permasalahan dengan pemberian THR" tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye3752 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1251 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1147 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye906 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye777 personDessy Suciati