You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Jaksel Mulai Efektifkan Pelayanan Dengan Mobil Keliling
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Layanan Kependudukan Mobil Keliling Diefektifkan

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan makin mengefektifkan layanan menggunakan mobil keliling. Dengan layanan ini diharapkan pemutakhiran data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.



Layanan mobil keling ini efektif karena langsung jemput bola ke tengah masyarakat

Layanan kependudukan menggunakan mobil keliling juga dapat menjangkau pelosok perkampungan padat penduduk. Seperti di RW 01, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan. Di lokasi ini mobil keliling melayani pembuatan akta lahir sebanyak 10 orang, distribusi E-KTP untuk 74 warga dan perekaman E-KTP terhadap 23 warga.

Alat Perekam E-KTP di Jaksel Ditambah

"Layanan mobil keling ini efektif karena langsung jemput bola ke tengah masyarakat," kata Sapto B Wibowo, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Sapto menjelaskan, selama Ramadan pihaknya tetap menggenjot layanan kependudukan mobil keliling di akhir pekan secara bergiliran di 65 kelurahan. Mulai di permukiman warga hingga apartemen dan rumah susun.

“Warga tidak usah khawatir selama Ramadan, layanan kependudukan mobil keliling pada akhir pekan tetap berlangsung seperti biasa,” ujar Sapto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati