You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar

Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa karena tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang

Bangunan di atas lahan 600 meter persegi itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Pergub Nomor 128 tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan menyebutkan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas jalur hijau. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Bangunan di Bantaran KBT akan Dibongkar

"Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang," ujar Monggur.

Dikatakan Monggur, keberadaan bangunan yang berdiri di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) juga tidak sesuai peruntukkan. "Saat ini pendirian bangunan sudah sekitar 25 persen. Kita akan bongkar habis," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6219 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3820 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3077 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2975 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1589 personFolmer