You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar

Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa karena tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang

Bangunan di atas lahan 600 meter persegi itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Pergub Nomor 128 tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan menyebutkan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas jalur hijau. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Bangunan di Bantaran KBT akan Dibongkar

"Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang," ujar Monggur.

Dikatakan Monggur, keberadaan bangunan yang berdiri di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) juga tidak sesuai peruntukkan. "Saat ini pendirian bangunan sudah sekitar 25 persen. Kita akan bongkar habis," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3665 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1070 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye910 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye882 personNurito