You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar

Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa karena tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang

Bangunan di atas lahan 600 meter persegi itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Pergub Nomor 128 tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan menyebutkan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas jalur hijau. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Bangunan di Bantaran KBT akan Dibongkar

"Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang," ujar Monggur.

Dikatakan Monggur, keberadaan bangunan yang berdiri di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) juga tidak sesuai peruntukkan. "Saat ini pendirian bangunan sudah sekitar 25 persen. Kita akan bongkar habis," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39492 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3420 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1704 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1552 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1316 personDessy Suciati