You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, Bangunan Dua Lantai di Penjaringan Dibongkar

Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa karena tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang

Bangunan di atas lahan 600 meter persegi itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Pergub Nomor 128 tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan menyebutkan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas jalur hijau. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Bangunan di Bantaran KBT akan Dibongkar

"Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang," ujar Monggur.

Dikatakan Monggur, keberadaan bangunan yang berdiri di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) juga tidak sesuai peruntukkan. "Saat ini pendirian bangunan sudah sekitar 25 persen. Kita akan bongkar habis," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close