Pengawasan Satpol PP Jaktim Sisir 54 Rumah Kos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memeriksa 54 rumah kos, saat menggelar operasi pengawasan di 10 wilayah kecamatan, Selasa (9/5) hingga Rabu (10/5) kemarin.
Pengawasan melibatkan 295 personel gabungan
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pengawasan menindaklanjuti surat tugas Wali Kota Jakarta Timur dengan nomor e-0006/PU.04.00 tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kos.
Surat tugas itu, menurut Budi, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Jaksel akan Perketat Pengawasan Rumah Kos"Pengawasan melibatkan 295 personel gabungan dengan OPD terkait," katanya, Kamis (11/5).
Dari 54 rumah kos yang diperiksa, ungkap Budi,
mayoritas tidak memiliki izin operasional.Terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku."Kami juga minta mereka yang tinggal di dalam kos jelas terdata dan identitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.