Pemprov DKI Sidak Minimarket Secara Serentak
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang P
engendalian Minuman Beralkohol, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara serentak ke sejumlah minimarket di Jakarta.Kalau masih ada yang kedapatan menjual akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemiliknya juga akan kita laporkan ke penegak hukum
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI, Robinhot Sinaga mengatakan, sidak ini juga dilakukan di lima wilayah di Jakarta. Menurutnya, sejumlah petugas disiapkan untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik yang telah ditetapkan, seperti di Jakarta Pusat pemantauan dilakukan di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Utara di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Selatan di Kecamatan Tebet, Jakarta Timur di Kecamatan Pulo Gadung, dan untuk Jakarta Barat di Kecamatan Taman Sari.
"Kita sidak sejumlah minimarket yang sebelumnya disinyalir masih menjual minuman alkohol golongan A, tapi saat disidak kita sudah tidak temukan lagi," ujarnya, Selasa (21/4).
Minimarket Diminta Selektif Jual MirasSelain minimarket, pihaknya juga menyasar sejumlah pasar yang kerap ditemukan minuman beralkohol. Menurutnya, jika ditemukan ada pelanggaran maka pemilik toko tersebut akan diberikan peringatan.
"Kalau masih ada yang kedapatan menjual akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemiliknya juga akan kita laporkan ke penegak hukum," tegasnya.