You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP DKI Tangani 518 Izin Dan Non Izin
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Layani 518 Izin & Non Izin, PTSP Bebas Pungli

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Petugas yang tersebar di 318 kantor cabang, seperti kantor kelurahan, kecamatan, walikota maupun Kabupaten Kepulauan Seribu, setiap hari melayani ribuan masyarakat yang mengurus berbagai perizinan.

Saya jamin seluruh petugas PTSP tidak menerima imbalan apapun dari kerja yang dilakukan

Layanan publik yang mulai diluncurkan pada Januari tahun ini dapat melayani 518 izin dan non izin. Kehadiran PTSP ini untuk mempercepat layanan masyarakat.

"Ini merupakan suatu revolusi, bukan lagi reformasi dari perjalanan pelayanan publik di ibu kota sehingga perlu adanya lompatan besar untuk pembenahan perizinan secara menyeluruh," kata Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedy kepada beritajakarta.com, Rabu (8/7).

PTSP Kepulauan Seribu Utara Keluarkan 21 Izin Pas Kapal Besar

Dalam perjalanan selama enam bulan lamanya, kata Edy, PTSP DKI selaku institusi satu pintu yang mendapat mandat telah menangani ratusan jenis perizinan di ibu kota.

"Belum ada ditemukan dalam satu kota adanya institusi yang mengurusi seluruh perizinan dalam satu pintu. Alhasil, diperlukan waktu dan orang - orang terpilih untuk mewujudkan kerja besar ini," ujar Edy.

Menurut Edy, sesuai standar Operasional Prosedur (SOP), dari 518 izin dan non izin yang ditangani oleh PTSP bisa berkembang menjadi 1.000 hingga 1.200 jenis perizinan. Misalnya, izin tenaga medis terdiri dari izin praktek dokter, apoteker dan bidan.

Edy menjelaskan, ratusan jenis perizinan yang saat ini ditangani oleh PTSP semula ditangani sebanyak 24 dari total 26 bidang.

"Ada beberapa bidang yang tidak ditangani PTSP, misalnya kependudukan yang masih ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kelurahan. Tapi, pintu masuk untuk mengurus izin kependudukan masuk melalui PTSP," jelas Edy.

Edy memastikan tidak ada pungutan lain (pungli) kecuali setoran retribusi daerah bagi beberapa perizinan khusus yang ditetapkan oleh Pemprov DKI saat warga hendak mengurus perizinan di institusi PTSP.

"Saya jamin seluruh petugas PTSP tidak menerima imbalan apapun dari kerja yang dilakukan. Kami punya komite etik dan sanksi tegas siap dijatuhkan kepada petugas yang ketahuan menerima imbalan dari warga yang mengurus perizinan," pungkas Edy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9044 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2966 personAnita Karyati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1532 personFakhrizal Fakhri
  4. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1495 personDessy Suciati
  5. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1412 personAldi Geri Lumban Tobing