You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Walikota Jakbar Dilengkapi Mesin Pencetak E-KTP
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

PTSP Walikota Jakbar Dilengkapi Mesin Pencetak E-KTP

Mesin pencetak e-KTP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota Jakarta Barat diresmikan, Rabu (8/7). Diharapkan, dengan adanya mesin tersebut pelayanan e-KTP lebih mudah dan cepat.

Mesin pencetakan e-KTP di gedung PTSP Kantor Walikota diadakan hanya untuk pencetakan e-KTP bukan merekam data

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Mohammad Hatta mengatakan, mesin pencetak di gedung PTSP Kantor Walikota Jakarta Barat sudah ada sejak seminggu yang lalu.

Namun, mesin tersebut hanya untuk mencetak e-KTP saja sedangkan perekaman data tetap dilaksanakan di setiap kelurahan.  

Warga Senang Cetak KTP Elektronik di Walikota Jakara Pusat+++++

Mesin pencetakan e-KTP di gedung PTSP Kantor Walikota diadakan hanya untuk pencetakan e-KTP bukan merekam data. Juga demi memudahkan dan mempercepat masyarakat memiliki e-KTP,” ujar Hatta, Rabu (8/7).

Di Jakarta Barat, saat ini terdapat dua tempat untuk pencetakan e-KTP. Yakni, di gedung PTSP Kantor Walikota dan PTSP Kantor Kelurahan Krukut, Taman Sari.

Dari awal Januari sampai tanggal 7 Juli 2015, Sudin Dukcapil Jakarta Barat sudah mencetak sebanyak 33.348 keping e-KTP. Rinciannya rata-rata per hari sebanyak kurang lebih 600 e-KTP.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati