You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Boleh Titip Motor di Kantor Lurah & Camat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Warga Boleh Titip Motor di Kantor Lurah & Camat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau kepada warga yang ingin pulang ke kampung halaman dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri agar tidak membawa sepeda motor.

Jadi, sepeda motor boleh dititip di kantor kelurahan atau kecamatan saat Anda pulang kampung

"Kami tidak menyarankan kepada warga naik motor menuju kampung halaman, apalagi jika jarak yang ditempuh jauh. Ini sangat berisiko untuk keselamatan jiwa," kata Djarot, di Balaikota, Kamis (9/7).

Ia mengatakan, pihaknya mengizinkan warga yang mudik Lebaran untuk menitipkan sepeda motor di kantor kelurahan maupun kecamatan. "Jadi, sepeda motor boleh dititip di kantor kelurahan atau kecamatan saat Anda pulang kampung. Kalau mobil, cukup tidak tempat parkir? Motor saja yang boleh dititip," ujarnya.

Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Kelurahan & Kecamatan

Mantan Walikota Blitar ini menjamin penitipan sepeda motor milik warga di kantor milik Pemprov DKI tidak dikenakan biaya. "Tidak ada biaya. Kita akan tugaskan Satpol PP untuk mengamankan sepeda motor yang dititip di kelurahan dan kecamatan," ucapnya.

Ia menambahkan, penitipan sepeda motor di kantor kelurahan maupun kecamatan di ibu kota akan berlangsung sejak dimulai libur bersama. "Jadi, warga boleh menitip sepeda motor mulai H-1 hingga H + 2 lebaran," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati