Jakbar Miliki Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memiliki rumah restorative justice pertama yang berada di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal di Kompleks Perumahan Permata Puri Media, Jalan KH Hasyim, RT 01/01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.
sebagai bentuk dukungan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting usai meresmikan rumah restorative justice bersama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, keberadaan rumah restorative justice di RPTRA tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Pemkot Jakarta Barat.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Jakarta Barat yang menyediakan rumah restorative justice di RPTRA ini sebagai bentuk dukungan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif. Hingga Juli 2023 sudah ditangani 32 kasus yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya, Senin (17/7).
7,5 Kilogram Kangkung Dipanen di RPTRA Mustika CidengDikatakan Iwan, keberadaan rumah restorative justice ini merupakan yang pertama di Jakarta Barat. Tujuan dari rumah restorative justice penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu kewenangan Jaksa yang harusnya perkara dilimpahkan ke pengadilan, tapi tidak dilakukan namun diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Untuk mekanismenya, diungkapkan Iwan, yaitu pihak yang berperkara dari tersangka, keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat diundang pihak kejaksaan sebagai fasilisator agar berkumpul di RPTRA untuk menyelesaikan perkara.
"Dengan adanya rumah restorative justice diaharapkan dapat memulihkan perkara kepada keadaan semula. Yaitu, tercapai perdamaian antar pihak," ucapnya.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan, Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membuat rumah restorative justice, apalagi keberadaan rumah tersebut merupakan yang pertama ada di Jakarta Barat.
"Restorative justice berkaitan dengan warga dan ini untuk kebaikan warga. Untuk itu Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program yang baik tersebut hingga terwujud masyarakat yang hidup tenang dan nyaman," tandasnya.