You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terapkan Sanksi Lebih Keras ke Pembuang Sampah, DKI Revisi Perda Tibum
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat formulasi khusus untuk memberikan sanksi lebih keras kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa

Formulasi tersebut rencananya akan dibuat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ‎OTT pembuang sampah yang telah dilakukan para lurah, camat dan walikota masih dilematis karena terkendala dengan anggaran sidang tipiring.

OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

‎"Ini dilema, tolong segera dicarikan solusi. Kalau kita sidang Tipiring itu anggarannya pakai dari mana. Ada nggak cost untuk ini. Maksud saya ini dianggarkan saja, kira-kira dilarikan ke mana," katanya dalam rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapim, Balaikota, Senin (13/7).

Menurut Saefullah, anggaran sidang tipiring yang melibatkan hakim dan jaksa pengadilan selama ini membutuhkan anggaran untuk keperluan sewa tenda dan pembayaran honor penegak hukum. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu membuat pos anggaran khusus untuk menunjang kegiatan tersebut.

"Kita mau bantu walikota terhadap beban biaya sidang seperti ini. Apakah bisa dibayar dengan benar sesuai kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini kan belum jelas," tuturnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini juga meminta Biro Hukum dan Dinas Kebersihan DKI membuat formulasi khusus untuk memudahkan mekanisme penerapan sanksi dalam sidang tipiring. Salah satunya dengan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Saefullah menyampaikan, selain mekanismenya cukup rumit, penerapan sanksi denda pada sidang tipiring selama ini kurang memberikan efek jera terhadap pelanggarnya. Atas dasar itu, perlu dibuat aturan lebih tegas untuk mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

‎"‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa. Kita mau di aturan dibahas sampai detailnya, supaya pembuang sampah betul-betul kapok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2333 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1282 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye984 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye897 personAldi Geri Lumban Tobing