You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terapkan Sanksi Lebih Keras ke Pembuang Sampah, DKI Revisi Perda Tibum
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat formulasi khusus untuk memberikan sanksi lebih keras kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa


Formulasi tersebut rencananya akan dibuat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ‎OTT pembuang sampah yang telah dilakukan para lurah, camat dan walikota masih dilematis karena terkendala dengan anggaran sidang tipiring.

OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

‎"Ini dilema, tolong segera dicarikan solusi. Kalau kita sidang Tipiring itu anggarannya pakai dari mana. Ada nggak cost untuk ini. Maksud saya ini dianggarkan saja, kira-kira dilarikan ke mana," katanya dalam rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapim, Balaikota, Senin (13/7).

Menurut Saefullah, anggaran sidang tipiring yang melibatkan hakim dan jaksa pengadilan selama ini membutuhkan anggaran untuk keperluan sewa tenda dan pembayaran honor penegak hukum. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu membuat pos anggaran khusus untuk menunjang kegiatan tersebut.

"Kita mau bantu walikota terhadap beban biaya sidang seperti ini. Apakah bisa dibayar dengan benar sesuai kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini kan belum jelas," tuturnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini juga meminta Biro Hukum dan Dinas Kebersihan DKI membuat formulasi khusus untuk memudahkan mekanisme penerapan sanksi dalam sidang tipiring. Salah satunya dengan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Saefullah menyampaikan, selain mekanismenya cukup rumit, penerapan sanksi denda pada sidang tipiring selama ini kurang memberikan efek jera terhadap pelanggarnya. Atas dasar itu, perlu dibuat aturan lebih tegas untuk mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

‎"‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa. Kita mau di aturan dibahas sampai detailnya, supaya pembuang sampah betul-betul kapok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2255 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2146 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1222 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye985 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye976 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

742
Hari
04
Jam
06
Menit
42
Detik