You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Tiga Meter Berhasil Dievakuasi di Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Permukiman Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca sepanjang tiga meter dari rumah warga RT 03/03, Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.

Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah

Perwira Piket Sektor 8 Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Ahmad Sadeli mengatakan, pihaknya menerima laporan keberadaan ular sanca ini dari warga sekitar pukul 05.00.

"Kami langsung kerahkan personel dan menemukan ular sudah di belakang rumah. Tanpa menunggu lama, tim pun langsung mengamankan ular tersebut," ujarnya, Selasa (22/8).

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Ia menjelaskan, setelah berhasil ditaklukan, ular sanca dengan bobot sekitar empat kilogram ini langsung dimasukan ke dalam karung. Nantinya ular sanca tersebut akan dilepasliarkan di pulau tak berpenghuni.

"Proses evakuasi berjalan lancar dan aman," katanya.

Nanang (37), warga RT 03/03. Pulau Lancang mengucapkan terima kasih kepada petugas yang merespon cepat laporannya. Dengan begitu, warga akan merasa lebih aman dan nyaman beraktivitas.

"Petugas sangat cepat mengevakuasi ular ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2638 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1402 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1176 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1138 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye996 personFakhrizal Fakhri