You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Shalat Ied Digelar di Kantor Walikota Jakut dan Jakarta Islamic Center
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Besok, Kantor Walikota Jakut Gelar Salat Ied

Untuk memfasilitasi umat Islam yang akan salat Ied, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar salat sunnah tersebut di Plaza Barat Kantor Walikota Jakarta Utara, pada Jumat (17/7) besok. 

Salat Ied akan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Jakarta Utara, Ahmad Yala mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat Ied, dipersilakan datang ke tempat tersebut.

"Salat Ied akan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB," ucapnya Kamis, (16/7).

Masjid Istiqlal Gelar Salat Ied Besok

Menurutnya, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi diinformasikan akan melaksanakan salat Ied di Kantor Walikota. Selain itu, sejumlah pejabat lainnya juga dipastikan akan hadir.

"Insya Allah akan hadir khatib KH Ibnu Abidin LC. Imam Munawir Haris, dan bilal Ali Hanafi. Tema ceramah yang akan dibawakan yakni, Dengan Semangat Idul Fitri Kita Bangun Sumber Daya Aparatur yang Amanah," terangnya.

Sedangkan di Jakarta Islamic Centre (JIC), juga akan digelar salat Ied pada hari dan jam yang sama. Humas JIC, Maimun mengatakan, tema ceramah yang akan dibawakan yakni, Ukhuwah Islamiyah.

"Salat Ied akan diimami H Muhtadi Azis dan Khatib Drs KH Anshori Ya'kub MA," tandas Maimun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12393 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati