Petugas Gabungan Halau Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masuk Kantor Walkot Jakut
Sebanyak 32 petugas gabungan Satpol PP dan pengamanan dalam(Pamdal) ,Senin (4/9,), dikerahkan Pemkot Jakarta Utara untuk mengahalau kendaraan tak lolos uji emisi yang ingin masuk ke area kantor wali kota.
Upaya mengatasi p olusi udara
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan mengatakan, kebijakan pembatasan akses masuk bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini sebagai upaya mengatasi pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Pagi ini mulai sekitar pukul 06.30 petugas sudah kita siagakan di dua akses masuk. Yaitu akses di pintu Pos 1 dan 3," katanya.
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Kantor Wali Kota JakutMenurut Toto, petugas melakukan pengawasan berdasarkan hasil registrasi di aplikasi e-ujiemisi. Kendaraan yang diketahui tak lulus maupun belum lakukan uji emisi langsung dilarang masuk .
Sementara, bagi kendaran yang sudah teregistrasi dan dinyatakan lolos uji emisi dipasangi stiker tanda masuk o
leh petugas."Aturan Ini berlaku untuk kendaraan dinas, kendaraan pribadi ASN dan warga," tukasnya.
Diharapkannya, seluruh pihak bisa mengerti dan mendukung kebijakan aturan pembatasan akses masuk kendaraan ini , demi kebaikan bersama.