You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banggar DPRD DKI Tetapkan KUA PPAS 2024 Rp 81,58 Triliun
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KUA PPAS 2024 Disepakati Rp 81,58 Triliun 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati postur rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  2024 sebesar Rp 81,5 triliun.

disesuaikan dengan realisasi yang pernah terjadi di tahun sebelumnya

Keputusan ini diitetapkan dalam Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta yang berlangsung Selasa (12/9) malam.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengetuk palu setelah meminta persetujuan dari anggota Banggar yang menghadiri rapat paripurna. Ia juga  meminta TAPD DKI Jakarta  melakukan penyusunan  anggaran dan merencanakan program yang komprehensif pada tahun berikutnya.

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2024

"Terima kasih saya sampaikan kepada eksekutif atas penjelasan dan anggota badan anggaran yang telah menyampaikan tanggapan dan masukan. Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan tanggapan anggota badan anggaran, pada hari ini terkait rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,58 triliun disetujui," ujar Prasetio, dalam rapat tersebut.

Sementara Ketua TAPD DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengapresiasi keputusan KUA PPAS 2024 sebesar Rp 81,58 triliun yang ditetapkan pada Rapat Banggar DPRD.

“Hasil penetapan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan Banggar,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengungkapkan, penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 sebesar Rp 81,58 triliun merupakan postur APBD yang realistis.

"Penyusunan anggaran disesuaikan dengan realisasi yang pernah terjadi di tahun sebelumnya," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait pinjaman daerah ke PT SMI senilai Rp 1 triliun.

Sebab, sesuai regulasi yang berlaku pinjaman daerah jangka menengah maupun panjang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.

"Pemprov DKI secara bersamaan mengajukan KUA-PPAS 2024 dan meminta persetujuan dewan terkait pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pembiayaan RDF Plant," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1379 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1268 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1228 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1098 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1070 personFolmer