You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banggar DPRD DKI Tetapkan KUA PPAS 2024 Rp 81,58 Triliun
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KUA PPAS 2024 Disepakati Rp 81,58 Triliun 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati postur rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  2024 sebesar Rp 81,5 triliun.

disesuaikan dengan realisasi yang pernah terjadi di tahun sebelumnya

Keputusan ini diitetapkan dalam Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta yang berlangsung Selasa (12/9) malam.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengetuk palu setelah meminta persetujuan dari anggota Banggar yang menghadiri rapat paripurna. Ia juga  meminta TAPD DKI Jakarta  melakukan penyusunan  anggaran dan merencanakan program yang komprehensif pada tahun berikutnya.

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2024

"Terima kasih saya sampaikan kepada eksekutif atas penjelasan dan anggota badan anggaran yang telah menyampaikan tanggapan dan masukan. Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan tanggapan anggota badan anggaran, pada hari ini terkait rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,58 triliun disetujui," ujar Prasetio, dalam rapat tersebut.

Sementara Ketua TAPD DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengapresiasi keputusan KUA PPAS 2024 sebesar Rp 81,58 triliun yang ditetapkan pada Rapat Banggar DPRD.

“Hasil penetapan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan Banggar,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengungkapkan, penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 sebesar Rp 81,58 triliun merupakan postur APBD yang realistis.

"Penyusunan anggaran disesuaikan dengan realisasi yang pernah terjadi di tahun sebelumnya," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait pinjaman daerah ke PT SMI senilai Rp 1 triliun.

Sebab, sesuai regulasi yang berlaku pinjaman daerah jangka menengah maupun panjang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.

"Pemprov DKI secara bersamaan mengajukan KUA-PPAS 2024 dan meminta persetujuan dewan terkait pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pembiayaan RDF Plant," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1187 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close