You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KI DKI Gelar FGD, Bahas Keadilan Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Informasi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Bahas Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FDG) dengan tema "Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif". FGD ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh seluruh tenaga ahli KI DKI serta Komisi Informasi dari berbagai daerah di Indonesia.

H arus didahulukan adalah keadilan

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, materi diskusi seputar keadilan administratif sangat penting dan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam memutuskan sengketa informasi publik.

Sebab, jaminan hak atas informasi itu menjadi tolak ukur dalam keterbukaan informasi publik. Namun, implementasinya sering terdapat perdebatan apakah jaminan itu harus selalu diberikan tanpa mempertimbangkan terkait kepentingan serta terhadap pengguna dan pemohon informasi. 

KI DKI - Pemkot Jakbar Gelar Diseminasi Peraturan Komisi Informasi

"Dalam FGD yang berlangsung kemarin membahas bagaimana nantinya penyelesaian dan putusan sengketa informasi dilakukan dengan dilandasi asas keadilan administratif," ujarnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9). 

Dalam FGD tersebut, narasumber yang merupakan Redaktur Senior Hukumonline.com Muhammad Yasin memaparkan, putusan penyelesaian sengketa informasi publik hendaknya didasari asas keadilan, utamanya administratif. 

"Keadilan itu mahkotanya hukum, kalau terjadi pertarungan besar atau  ada tujuan-tujuan hukum yang ingin dicapai, di antara kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka yang harus didahulukan adalah keadilan," terangnya.

Mnurut Jerry L. Mashaw, lanjut Yasin, keadilan administratif diartikan sebagai sebuah kualitas proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara adil sehingga keputusannya diterima oleh para pihak. 

"Sederhananya, keadilan administratif itu adalah orang menerima putusan karena merasa putusannya dibuat secara adil oleh hakim, dalam hal KI DKI berarti oleh Komisioner," ungkapnya.

Guna memenuhi keadilan administratif, menurut Yasin, putusan sengketa informasi publik harus didasarkan pada tiga hal; Pertama, birokrasi rasional (bureaucratic rationality) yaitu sistem administrasi terorganisasi yang tersusun secara efektif dan efisien. Kedua, profesional treatment di mana keadilan dapat dicapai melalui majelis yang profesional. Ketiga, morality judgment yaitu pengambilan keputusan yang sesuai dengan hukum atau perundangan-undangan yang berlaku.

"Ke depan komisioner Komisi Informasi itu harus memiliki semacam sertifikasi keterbukaan informasi, ini seperti misalnya hakim lingkungan dan yang lainnya. Jadi mereka itu punya latarbelakang keahlian profesional soal keterbukaan informasi," bebernya.

Selanjutnya, keadilan administratif pun harus tercermin dan diterapkan dalam tiga fase yaitu sebelum pengambilan putusan, selama proses pengambilan putusan berlangsung bahkan pasca putusan ditetapkan. 

"Sebelum pengambilan putusan, sejauh mana responsifitas badan publik dalam menjawab permohonan informasi, lalu dari sisi waktu, berapa cepat waktu yang diberikan untuk seseorang memohon informasi dan bagaimana menerapkan konsep biaya ringan yang artinya bukan gratis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1410 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1300 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1245 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1143 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1091 personFolmer