You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemkot Jakut Ikrar Netralitas di Pemilu 2024
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

ASN Pemkot Jakut Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Jakarta Utara, mengikrarkan sikap netralitas pada Pemilu 2024. Kegiatan dilakukan di sela-sela Apel Pagi , Senin (25/9) di Plaza Barat, Kantor Wali Kota Jakut.  

Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini menegaskan, sebagai pelayan publik netralitas ASN sangat diharapkan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya.

"Dalam ikrar ini saya mengingatkan diri saya pribadi dan ASN lainnya terkait netralitas ASN," katanya.

Ratusan ASN Pemkot Jaksel Ikrar Netralitas Pemilu

Disebutkan Juaini, lima poin netralitas ASN, terdiri dari tidak berpartisipasi dalam kampanye politik, tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif, tidak memberikan perlakuan khusus dalam artian ASN harus memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua partai politik dan calon tanpa memihak.

Kemudian menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas atau ASN harus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas dan profesionalisme tanpa memandang latar belakang politik.

"Apabila ASN tidak netral, pastinya dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Untuk itu, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas ini," tegasnya.  

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan, ikrar netralitas ASN ini merupakan bentuk pembinaan yang tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"Kami juga mengupayakan pencegahan segala perbuatan dan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personTiyo Surya Sakti
close