Satpol PP Tertibkan Bangunan Semi Permanen di Kebayoran Lama
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Kemudian Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menga
takan, Wali Kota Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut sebelum dilaksanakan penertiban."Kemudian Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak-pihak yang memasuki atau menyerobot tanpa hak, agar dengan kesadarannya bisa meninggalkan tempat ini," ujar Arifin.
ASN Satpol PP Ikrarkan Netralitas Pemilu 2024Arifin menyampaikan, penertiban dilakukan untuk memastikan aset-aset milik Pemrpov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
"Satpol PP tetap tegak lurus bersama-sama Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset milik pemda DKI Jakarta tidak dikuasi oleh pihak-pihak yang mengakui kemudian menerobosnya," kata Arifin.
Dia menambahkan, Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pemagaran sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 meter.
“Tujuannya, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut,” tandas Arifin.
Sebagai informasi, dalam penertiban tersebut Satpol PP menurunkan 200 personel didukung 600 personel TNI-Polri. Selain itu, penertiban juga dibantuan oleh petugas PPSU, Dinas Perhubungan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan.