You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Beri Pengenaan Nol Persen untuk BBNKB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berikan Insentif BBNKB Nol Persen hingga Akhir Tahun

Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 % (nol persen) yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 % (nol persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Bapenda DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana, Selasa (10/10).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut : a) Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem). b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis. c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah. d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tandas Lusiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4594 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1453 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1340 personFolmer
  4. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1035 personFakhrizal Fakhri
  5. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye861 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik