You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Beri Pengenaan Nol Persen untuk BBNKB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berikan Insentif BBNKB Nol Persen hingga Akhir Tahun

Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 % (nol persen) yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 % (nol persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Bapenda DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana, Selasa (10/10).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut : a) Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem). b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis. c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah. d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tandas Lusiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1038 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar di Jakarta Dimulai Besok

    access_time05-01-2025 remove_red_eye1016 personNurito
  3. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye804 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye793 personFolmer
  5. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye738 personAldi Geri Lumban Tobing