You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda, DKI Jakarta, Penghapusan Sanksi Denda, PKB, BBNKB
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapenda DKI Terapkan Penghapusan Sanksi Denda Administrasi PKB dan BBNKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

“Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023," ujar Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Kelurahan Cilangkap Sosialisasikan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi COVID-19.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Morris, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

"Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya.

Ia menambhkan, adanya  langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye958 personDessy Suciati
  2. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye850 personAnita Karyati
  3. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye651 personDessy Suciati
  4. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye629 personAnita Karyati
  5. 100 Warga Ikuti Donor Darah di Kelurahan Rambutan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye603 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik