Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang
access_time Senin, 16 Oktober 2023 16:38 WIB
remove_red_eye 8479
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mulai tanggal 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun
Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
Pj Gubernur Heru Berkomitmen Selesaikan Stunting di Jakarta"Mas jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan," ujarnya,usai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.
"Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah," tandasnya.