28 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditindak
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar di 11 titik yang tersebar di wilayahnya.
Kita akan gencarkan razia parkir liar setiap hari demi memberi rasa aman dan nyaman
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia ini menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan.
"Kita kerahkan 35 personel gabungan dari TNI dan Polri beserta lima mobil derek," ujarnya, Jumat (15/9).
336 Kendaraan Diderek di Jaksel Selama AgustusIa menuturkan, dalam razia ini pihaknya menindak 28 kendaraan dengan rincian 13 unit
roda empat dikenakan sanksi derek, delapan roda empat disanksi tilang dan tujuh roda dua serta empat dicabut pentil.Kendaraan yang diganjar sanksi derek akan dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita akan gencarkan razia parkir liar setiap hari demi memberi rasa aman dan nyaman bagi kendaraan lainnya serta pejalan kaki," tandasnya.
Perlu diketahui, 11 lokasi razia parkir liar kali ini tersebar di Jalan Setiabudi, Jalan Metro Kencana, Jalan Rasuna Said, Jalan Buncit Raya, Jalan Brawijaya, Jalan Lenteng Agung, Jalan Pondok Indah, Jalan Widya Chandra, Jalan DR Satrio, Jalan Cawang dan Jalan Taman Margasatwa.