You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaksel Tindak 679 Kendaraan Selama Bulan September
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

679 Kendaraan Ditindak di Jaksel Sepanjang September

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menindak 679 unit kendaraan parkir liar di wilayahnya selama periode September 2023.

Per hari kita kerahkan 14-17 kendaraan derek

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, kegiatan penindakan kendaraan parkir liar bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan dan kerapian kota.

"Per hari kita kerahkan 14-17 kendaraan derek maupun kendaraan angkut jaring berikut 40 personel gabungan dari TNI dan Polri," ujarnya, Sabtu (7/10). 

55 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Cakung

Bernad menuturkan, penindakan ini sesuai

dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan, kendaraan yang melanggar rambu-rambu atau marka bisa dipidana dengan sanksi kurungan atau denda. 

Ia merinci, dari 679 kendaraan yang ditindak, 164 unit di antaranya terkena operasi cabut pentil, 208 unit diderek, 276 unit di-BAP tilang, 14 unit disetop izin operasional dan 14 unit diangkut.

"Kita berharap pemilik kendaraan harus memikirkan hak-hak dari pengguna fasilitas umum lain seperti pejalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11396 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1348 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye994 personBudhi Firmansyah Surapati