You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pantai Pasir Perawan Wisata Unggulan Pulau Pari
photo Suparni - Beritajakarta.id

Libur Lebaran, 8 Ribu Wisatawan Kunjungi Pasir Perawan

Nama Pantai Pasir Perawan mungkin sudah tak asing lagi di telinga para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Pantai di timur laut Pulau Pari, Kepulauan Seribu, itu selalu menjadi primadona saat musim liburan.

Di Pantai Pasir Perawan ini tersedia juga fasilitas snorkeling dan kano sambil mengelilingi taman hutan mangrove

Selama musim libu Lebaran kemarin, diperkirakan 7.000-8.000 wisatawan mengunjungi Pantai Pasir Perawan. Cukup membayar Rp 35.000 per orang, wisatawan akan disuguhkan panorama eksotis.

"Di Pantai Pasir Perawan ini tersedia juga fasilitas snorkeling dan kano sambil mengelilingi taman hutan mangrove," jelas Bobby, salah satu petugas Pantai Pasir Perawan, Selasa (28/7).

Baru 124 Homestay di Kepulauan Seribu Disertifikasi

Kecuali libur Lebaran, menurut Bobby, setiap akhir pekan, wisatawan yang melancong ke Pantai Pasir Perawan ini jumlahnya mencapai 4.000-5.000 orang.

Dikatakan Bobby, tarif masuk Rp 35.000 yang dikutip dari setiap wisatawan dimanfaatkan untuk merawat sejumlah fasilitas di lokasi ini, seperti MCK, tempat parkir sepeda dan rumah pompa air.

Meski begitu, Bobby mengharapkan ke depan pengelolaan Pasir Pantai Perawan ini melibatkan Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu agar lebih profesional dan menarik.

"Selama ini pengelolaan wisata masih dilakukan dengan cara tradisional," ujar Bobby.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati