Perizinan 50 Ribu Rumah Kos & Kontrakan Diperiksa Ulang
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan bakal memeriksa ulang kelengkapan perizinan sekitar 50 ribu rumah kos dan kontrakan. Karena disinyalir banyak pemilik yang belum melengkapi perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak.
Berdasarkan hasil inventarisir, di wilayah kami terdapat lebih dari 50 ribu rumah kos dan kontrakan yang dimiliki 8 ribu orang
"Berdasarkan hasil inventarisir, di wilayah kami terdapat lebih dari 50 ribu rumah kos dan kontrakan yang dimiliki 8 ribu orang," kata Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ahok Usir Pendatang yang 14 Hari Tak Lapor RT
Menurut Syamsuddin, hasil pendataan tersebut nantinya akan dikaji oleh tim gabungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari awalnya IMB, izin mendirikan usaha kontrakan atau kosan dan juga masalah pajak.
"Ada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sudin Penataan Kota hingga Sudin Pelayanan Pajak nanti akan memeriksa satu persatu usaha itu," terang Syamsuddin.
Jika ada salah satu perizinan yang kurang, kata Syamsuddin, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
"Ya akan diberikan sanksi sesuai aturan hukumnya," tandas Syamsuddin.