You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Kota Jaksel Bekerja Sesuai Sistem Untuk Mendapatkan TKD
photo Doc - Beritajakarta.id

150 PNS Jaksel Ikuti Sosialisasi TKD

Sebanyak 150 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan kegiatan ini, diharapkan para PNS dapat meningkatkan etos kerjanya demi meraih hasil maksimal.

Intinya TKD untuk kesejahteraan pegawai. Kita prinsipnya kerja, kerja dan kerja

"Intinya TKD untuk kesejahteraan pegawai. Kita prinsipnya kerja, kerja dan kerja," kata Bambang Eko Prabowo, Kepala Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pemberian TKD, menurut Eko, mengacu pada Pergub Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Tiga PNS Pemkot Jaktim Bolos

Bambang mengharapkan, kinerja PNS tercapai sesuai dengan sistem yang berlaku selama ini. Menurutnya, pemberian TKD bukan saja sebatas tunjangan, namun juga ada sanksi serta disiplin pegawai.

Bambang menuturkan, terkait besaran nominal TKD, untuk pegawai eselon empat maksimal Rp 24 juta-Rp 27 juta dan jabatan fungsional umum (JFU) kisaran antara Rp 10 juta - Rp 19 juta.

"Pemberian TKD tergantung masing-masing pencapaian kerjanya," terang Bambang.

Bambang menambahkan, saat ini sistem TKD dinamis dan statis sudah tidak berlaku lagi, karena semua digabung dalam TKD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2109 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1095 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye999 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye996 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye980 personFakhrizal Fakhri