You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Siap Penuhi Panggilan Bareskrim
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus UPS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (29/7) pagi ini. Pemanggilan sendiri terkait dengan kasus dugaan korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang telah menyeret beberapa oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Nanti saya ke Mabes Polri pukul 10.00. Habis dari sini, saya langsung ke Bareskrim

Saat ini, Basuki sedang melakukan pertemuan dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penerapan lima tertib di Ibu Kota. Rencananya, setelah selesai pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, dirinya akan langsung meluncur ke Mabes Polri. " Nanti saya ke Mabes Polri pukul 10.00. Habis dari sini, saya langsung ke Bareskrim," kata Basuki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Basuki mengaku telah memberikan data-data yang dibutuhkan kepada pihak kepolisian. Sehingga hari ini, tidak lagi membawa data untuk diserahkan ke Bareskrim. Dirinya menambahkan telah hapal semua informasi perihal dugaan korupsi UPS ini. "Sudah ada di otak aku semua. Ini tuh saya datang ke Bareskrim supaya cuma buat ada BAP (berita acara pemeriksaan), karena kalau di pengadilan buat disidang, si penyidik ini kan butuh BAP dan saksi-saksi. Karena kasus ini akan dibawa ke persidangan," ujarnya.

DKI-Polri Koordinasi Penanganan Kasus UPS

Ia mengaku menerima pemanggilan Bareskrim sejak Selasa (28/7/2015) kemarin. Undangan yang diterimanya melalui Whatsapp salah seorang petinggi perwira Polri. ‎Adapun penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1906 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1542 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye879 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye842 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye748 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik