You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat  di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel personel gabungan, Kamis (23/11) malam.

Terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo."

Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan,  Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

18 Bangunan Liar di Pisangan Timur Ditertibkan

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo," ujar Budhy, Jumat (24/11).

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.

"Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2839 personAnita Karyati
  2. Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

    access_time20-10-2026 remove_red_eye1650 personAnita Karyati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1600 personNurito
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1577 personDessy Suciati
  5. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1568 personBudhi Firmansyah Surapati